(
Tulisan 13 Desember 2011)
MOHON DIBACA PERLAHAN-LAHAN
MOHON DICERNA KATA PERKATA DAN KALIMAT PERKALIMAT… DAN MOHON DIBACA DALAM KONDISI NETRAL…
KARENA INI ADALAH SEBUAH BUKTI
PENIPUAN DAN KEBOHONGAN TERBESAR YANG SUDAH MERUGIKAN BANYAK PIHAK HANYA
UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN…
- UU SJSN tidak mengamanatkan /
memerintahkan untuk melebur 4 BUMN seperti yang terjadi sekarang ini
yaitu BPJS Kesehatan (ASKES) dan BPJS Ketenagakerjaan (Melebur
Jamsostek, Taspen dan Asabri)
- UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan untuk membubarkan 4 BPJS yang ada (Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes)
- UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar Jamsostek tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar ASABRI tidak lagi menyelenggarakan program Tabungan hari tua
- UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar TASPEN tidak lagi menyelenggarakan program Pembayaran pensiun
- UU SJSN mengamanatkan / memerintahkan bahwa Badan Penyelenggara untuk Jaminan sosial adalah Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes.
- UU SJSN Mengamanatkan / memerintahkan
bahwa Selain dari 4 badan penyelenggara yang ada (Jamsostek, Taspen,
Askes dan asabri), UU ini memperbolehkan membentuk Badan penyelenggara
baru untuk mengembangkan cakupan Kepesertaan dan program Jaminan sosial.
- UU SJSN mengamanatkan / memerintahkan
bahwa Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes boleh mengembangkan cakupan
kepesertaan dan program jaminan sosial.
- UU SJSN tidak mengamanatkan /
memerintahkan bahwa dengan diperbolehkan membentuk badan baru, maka
Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes tidak lagi menjadi Badan
penyelenggara.
- UU SJSN tidak mengamanahkan /
memerintahkan untuk membuat UU BPJS berdasarkan Keinginan ADB, DPR,
Rieke diah Pitaloka, Hasbullah Thabrany dan Said Iqbal beserta presidium
KAJS.
Hal ini seharusnya dibuka
sebelum UU BPJS di “sahkan”, namun karena parameter atau Bukti dari
kesalahan / kesengajaan menafsirkan UU SJSN hanya berdasarkan Pernyataan
Rieke diah pitaloka, Said Iqbal dan Thabrany tidak bisa di jadikan
peganggan / bukti. Maka bukti Penipuan dan kebohongan ini sengaja belum
di buka… karena harus di compare dengan suatu hal yang sudah
berkekuatan hukum
Karena UU BPJS sudah
ditandatangani oleh Presiden, maka UU BPJS ini sudah mempunyai kekuatan
hukum. Artinya sebagai bukti dokumen yang sah. Maka kini waktunya kita
buka kebohongan / penipuan / dan kesengajaan untuk membodohi rakyat
untuk kepentingan yang sudah pasti bukan untuk rakyat.
Sebelum kita bedah apakah benar transformasi yang dilakukan sekarang ini dengan “membunuh”
4 badan penyelenggara yang ada.,harus diperjelas dulu bahwa
Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri juga adalah BPJS (Badan
penyelenggara Jaminan sosial). ini perlu Karena masih ada yang
berfikiran bahwa Jamsostek dan yang lainnya bukan Badan Penyelenggara
Jaminan sosial.
Hanya bedanya adalah Menurut Pro BPJS, bahwa 4 BUMN yang ada sekarang ini cakupannya tidak untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kita tidak membedah mengenai
betapa kacaunya isi UU SJSN dan UU BPJS, (tulisan yang lain..) tapi
membedah soal apakah benar amanah UU SJSN seperti yang terjadi sekarang
ini yang di konversi menjadi UU BPJS
Silahkan download UU SJSN
http://www.2shared.com/document/ejxXq10t/UU_No_40_Th_2004_ttg_Sistem_Ja.html
Silahkan download UU BPJS
http://www.2shared.com/document/Jfu0EKvh/UU_24_Tahun_2011.html
Mari lihat Perintah UU SJSN mengenai TRANSFORMASI…
BAB III
BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
Pasal 5
- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
- Sejak berlakunya Undang-Undang ini,
badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang- Undang ini.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- a.Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
- b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
- c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
- d.Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);
- Dalam hal diperlukan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat
dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.
Penjelasan ayat 4
Ayat (4)
Pembentukan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial menurut ketentuan ini dimaksudkan untukmenyesuaikan
dengan dinamika perkembangan jaminan sosial dengan tetap memberi
kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada/atau
yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan
sosial.
4 BUMN (Badan penyelenggara) yang ada sekarang ini dinyatakan sebagai Badan penyelenggara diUU baru ini.
di ayat 3 menguatkan bahwa yang di maksud dengan badan penyelenggara jaminan sosial adalahJamsostek, Taspen, Asabri dan Askes.
Ayat 4 jelas sekali mengatakan
bahwa SELAIN DIMAKSUD Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes., di
perbolehkan membentuk badan penyelenggara baru gunanya Untuk
mengembangkan CAKUPANkepesertaan dan program Jaminan sosial.
Pada penjelasan Pasal 5 ayat 4 makin menguatkan bahwa:
- 4
BPJS yang telah ada (Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes) diberikan
kesempatan untuk mengembangkan cakupan kepesertaan dan mengembangkan
program Jaminan Sosial
- BPJS yang baru diberikan kesempatan untuk mengembangkan cakupan kepesertaan dan mengembangkan program Jaminan Sosial
Artinya 4 BPJS yang ada dan yang
baru diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan program dan
cakupan. Artinya ada penambahan Badan penyelenggara.
Dan di UU ini tidak memerintahkan / mengamanahkan untuk
- Dengan adanya BPJS baru maka 4 BPJS yang sudah ada tidak berlaku lagi
- Tidak ada pasal yang menganulir Pasal 5 ayat 3 soal BPJS
Untuk menguatkan lagi,ibaratnya seperti gambaran ini…
Mr. Rudi adalah Manager di
perusahaan Tekstil jika DIPERLUKAN karena perkembangan perusahaan dan
kebutuhan pasar, maka perusahaan akan mengangkat Manager baru yaitu Mr.
Iwan.dan Manager-manager ini oleh perusahaan diberikan kesempatan untuk
Memperluas Cakupan penjualan dan mengembangkan program kerja mereka
sehingga makin menambah keuntungan bagi perusahaan.
Untuk Menguatkan lagi….lihat pada
Penjelasan umum UU SJSN yaitu
“Berbagai
program tersebut diatas baru mencakup sebagian kecil masyarakat.
Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai.
Disamping itu, pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut
mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta
sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta.
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.
Dalam
Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
pensiun, jaminan hari tua,dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk
melalui iuran wajib pekerja.
Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah
transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah
berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai
dengan dinamika perkembagan jaminan sosial."
Sinkronisasi adalah proses pengaturan jalannya beberapa proses pada saat yang bersamaan. artinya secara garis besar sinkronisasi adalah menyamakan sesuatu secara bersamaan
berbagai bentuk Jaminan sosial
yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara, beberapa badan
penyelenggara adalah transformasi dari Badan penyelenggara yang telah
berjalan.Transformasi yang dimaksud didalam UU ini sudah dijelaskan pada
pasal 5 Ayat 1,2,3 dan 4
Membentuk Badan baru selain yang
sudah berjalan, Ini dibenarkan karena cakupan 4 BPJS yg sudah berjalan
tersebut tidak mencakup Seluruh elemen rakyat Indonesia, makanya UU ini
mempersilahkan membuat Badan Baru yang kepesertaannya tidak dicakup oleh
4 BUMN (BPJS),Hingga terjadi Sinkronisasi antar Badan penyelenggara
yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta
TAMBAHAN LAGI YANG SANGAT MENGUATKAN BAHWA 4 Badan Penyelenggara yang ada MENYESUAIKAN DENGAN UU INI ada di
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
- Pada saat UU Ini mulai berlaku:
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja....
- b. Perusahaan perseroan (Persero) Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1969
- c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991.......
- d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)...dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992....
- Semua ketentuan yang mengatur
mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Jelas sekali… Peraturan UU
Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes yang lama masih berlaku sebelum
“DISESUAIKAN” dengan UU SJSN. Sesuai dengan pasal 5 ayat 1,2,3 dan 4
pada uu SJSN ini.
Padahal dulu semangat awalnya
dari pemerintah adalah 4 BUMN ini tetap berjalan dan menyesuaikan dengan
SJSN + ditambah 1 BPJS baru untuk mengisi cakupan peserta yang tidak tercover di 4 Badan penyelenggara yang ada.
ini adalah hal yang benar!…. Karena sesuai dengan perintah UU SJSN.
Kenapa sekarang jadi berubah???
DENGAN KENYATAAN INI MAKA,
SELURUH BURUH/PEKERJA,
FEDERASI , KONFEDERASI SERTA BERBAGAI ELEMEN SOSIAL DIDALAM MASYARAKAT
JUGA SELURUH RAKYAT INDONESIA BERHAK UNTUK MEMPERTANYAKAN KESALAHAN /
KESENGAJAAN DALAM MEMBENTUK UU BPJS DENGAN MEMBENTUK 2 BPJS BARU DAN
MEMATIKAN 4 BADAN PENYELENGGARA YANG ADA DAN BERHAK UNTUK MEMINTA UNTUK
MENCABUT UU BPJS DAN UU SJSN!!
KEBOHONGAN INI SUDAH
MEMAKAN BANYAK TENAGA, WAKTU, PIKIRAN DAN BIAYA. BAIK PENGELUARAN BIAYA
DARI RAKYAT SENDIRI MAUPUN PENGELUARAN BIAYA BESAR DARI UANG RAKYAT
YANG DIGUNAKAN OLEH DPR RI. BELUM LAGI KERUGIAN-KERUGIAN BESAR LAINNYA.
PADAHAL UU BPJS
DIBENTUK BERDASARKAN DARI AMANAT UU SJSN. UU SJSN TIDAK MENGAMANAHKAN
UNTUK MELAKUKAN HAL-HAL KONYOL SEPERTI SEKARANG INI.