Jumat, 18 Februari 2011

Tugas Bahasa Inggris 2

AKTIF VOICE (AV) DAN PASIF VOICE (PV)

1.

AV:Aris reads a newspaper today
PV:A newspaper is read by Aris today
2.
AV:I clean the motorcycle today
PV:The motorcycle is cleaned by me today
3.
AV:The cat catches the mouse
PV:The mouse is caught by the cat
4.
AV:My friend writes the letter for his darling
PV:The letter is wrote by my friend for his darling
5.
AV:i shall take his dictionary next month
PV:His dictionary will be taken by me next month
6.
AV:She sent the parcel to me yesterday
PV:The parcel was sent by her to me yesterday
7.
AV:He bought the book from Gramedia last month
PV:The book was bought by him from Gramedia last month
8.
AV:They visited me five days ago
PV:I was visited by them five days ago
9.
AV:Nikmah will buy the gift to her darling tomorrow
PV:The gift will be bought by Nikmah to her darling tomorrow

10.
AV:Itha brought the basket to my house yesterday
PV:The basket was brought by Itha to my house yesterday

Tugas Bahasa Inggris 2

MODALS

1. Would you like to play football?
2. Can you help me?
3. Could i borrow your dictionary?
4. May i have another cup of coffee?
5. They might give us a 10% discount
6. We must say good bye now
7. I think we should check everything again
8. I will do that for you if you like
9. Would you prefer tea or coffee?
10. Could you say it again more slowly?

Tugas Bahasa Inggris 2

PRESENT PERFECT TENSE

1. We have finished our duties
2. She has gone to Jakarta
3. I have visited our friend in Tangerang
4. Adi has composed the novel
5. They have just come back from Bandung
6. We have lived in Jakarta since 2004
7. I have studied in Gunadarma University for three years
8. Dewi has read this book
9. Yuli has made a new dress
10. The cat has just eat the mouse in the kitchen

Tugas Bahasa Inggris 2

SIMPLE PAST TENSE

1. I lent his book last month
2. They played football three days ago
3. She visited to Isnaini's house last week
4. I always went to campus on foot
5. She never came to her aunt house's
6. Aris always sent the love letter to her darling
7. If i have much money, i would help you
8. If we visited him, we must give him money
9. They went to their parent at Citayem
10. I played volleyball yesterdat morning


Selasa, 28 Desember 2010

Tugas Etika Bisnis

India Mengalami Kenaikan Upah Tertinggi di Asia Pasifik

- India bertanggungjawab terhadap kenaikan gaji rata-rata tertinggi di wilayah Asia Pasifik untuk tahun kedua berturut-turut, meskipun lonjakan kenaikan itu turun, sebuah studi oleh perusahaan konsultasi sumber daya manusia Hewitt Associates mengatakan.

Negara itu melaporkan kenaikan gaji rata-rata tertinggi 13,8% di wilayah yang diikuti Filipina, China dan Singapura, menurut Survei Kenaikan Gaji Asia Pasifik tahunan ketujuh Hewitt.

Namun, negara itu pernah menyaksikan kenaikan gaji rata-rata sekitar 14,1% pada 2005, katanya.

Filipina berada di urutan kedua dengan kenaikan rata-rata sekitar 8,2%, sedangkan China melaporkan 8% dan Singapura 4,6% pada 2006, siaran pers Hewitt mengatakan.

Laporan itu memprediksi kenaikan gaji di wilayah tersebut diperkirakan akan stabil dalam beberapa hari mendatang.

"Pasar Asia mempertahankan pertumbuhan stabil tahun lalu, yang telah membawa kepada kenaikan gaji yang stabil di kebanyakan pasar selama 2006. Tren ini nampaknya pasti akan berlanjut pada 2007," katanya.

Studi, yang meliputi lebih dari 1.400 perusahaan itu, mengindikasikan bahwa variabel gaji terus menjadi sarana penting untuk menarik dan mempertahankan talenta, dengan 78% dari perusahaan itu menjawab menggunakannya.

Survei itu mencakup 11 pasar termasuk Australia, China, Hong Kong, India, Jepang, Korea Selatan, Macau, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan dan Thailand.

Survei itu mengukur kenaikan gaji dan praktik kompensasi yang sebenarnya dan yang diproyeksikan untuk lima kategori pekerjaan yakni, manajemen puncak, manajer, surpervisor, staf administrasi dan pekerja manual, siaran pers itu mengatakan. (*/lpk)

Senin, 11 Oktober 2010

Tugas Etika Bisnis

Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis

Dosen : Bpk. Suprio Hartadi.

1. 1. Komentar Kasus Hukum

Dalam kasus ini , Perusahaan X tetap melanggar hokum yaitu UU No.13/2003. Ketenagakerjaan Tentang aturan PHK dan masalah pesangon. Jika perusahaan itu pailit hal tersebut pun harus diputuskan di peradilan , sampai keluar surat dari pengadilan dan membicarakan masalah pemutusan karyawan dengan cara Tri-Partiet, dengan perantara dari DISOSNAKER / Perwakilan dari Departemen Ketenagakerjaan.

Yang berikutnya, Perusahaan tersebut juga melanggar prinsip kepatuhan hukum dan etika bisnis , Jika perusahaan tersebut telah mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap, maka konsekwensi kewajiban perusahaan tetap harus di penuhi jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka solusi dari UU No.13 / 2003 untuk pengusaha yaitu adanya outsorcing dari sebagian karyawannya yang jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka pengusaha tidak wajib memberikan pesangon pada karyawan outsorcing tersebut.

2. 2. Komentar Kasus Akuntabilitas

Dalam kasus ini, kesalahan dari pihak rumah sakit yang mempunyai aturan perusahaan tentang kepegawaian tidak di sosialisasikan dengan baik kepada karyawannya, seperti pengumuman, surat edaran atau memberikan buku saku KKB ( Kesepakatan kerja Bersama ) sehingga karyawan mwngetahui aturan perusahaan yang telah dibuat dan disepakati oleh karyawan.

Untuk karyawan jika mengundurkan diri tanpa pemberitahuan ke perusahaan tempat dia bekerja, maka diapun telah melanggar etika bisnis, yang seharusnya karyawan tersebut tetap membuat surat pengunduran diri secara resmi, agar proses dalam bekerja di perusahaan tersebut pun tidak terganggu.

Jadi dalam hal tersebut komunikasi dua arah antara karyawan dan perusahaan bisa berjalan dan terjalin dengan baik sehingga kelancaran dan keharmonisan hubungan kerja dapat berjalan dengan baik pula.

3. 3. Komentar Kasus Pelayanan Publik

Dalam kasus PLN tentang kekurangan suplay energy sehingga merugikan banyak pihak dari masyarakat umum ataupun dunia usaha yang sangat berdampak luas, hal ini pun seharusnya ditanggapi secara arif dan disikapi secara professional oleh PLN atau pemerintah

a. Menyikapi secara arif :

Dalam hal ini PLN / Pemerintah berkewajiban untuk meminta maaf kepada masyarakat dan Dunia usaha, sehingga dalam melayani secara umum belum bias memuaskan konsumenya, terutama kepada dunia usaha yang berakibat buruk pada produktifitas dan kerugian-kerugian yang tidak kecil dari para pengusaha.

b. Menyikapi secara professional :

Dalam hal ini selayaknya dan seharusnya menjadwalkan pemadaman dengan cara yang baik dan terprogram sehingga ada pemberitahuan resmi lewat masmedia, atau surat resmi ke wilayah yang akan dipadamkan sehingga ada priper yang bias dilakukan baik oleh masyarakat maupun dunia usaha

Jangan melakukan dengan cara sepihak seolah-olah hak masyarakat tidak dihargai samasekali, contoh kasus para pelanggan umum maupun dunia usaha yang telat melakukan pembayaran langsung terkena hukuman denda atau bahkan pemutusan aliran listrik tanpa melakukan dialok oleh konsumen tersebut. Hal-hal tersebut sebaiknya cepat dibenahi agar kwalitas atau mutu pelayanan bisa berjalan dengan baik bagi penggunanya.

Penulis By : Aris Teguh Budimanto

4EA14 NPM : 10207167