Senin, 11 Oktober 2010

Tugas Etika Bisnis

Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis

Dosen : Bpk. Suprio Hartadi.

1. 1. Komentar Kasus Hukum

Dalam kasus ini , Perusahaan X tetap melanggar hokum yaitu UU No.13/2003. Ketenagakerjaan Tentang aturan PHK dan masalah pesangon. Jika perusahaan itu pailit hal tersebut pun harus diputuskan di peradilan , sampai keluar surat dari pengadilan dan membicarakan masalah pemutusan karyawan dengan cara Tri-Partiet, dengan perantara dari DISOSNAKER / Perwakilan dari Departemen Ketenagakerjaan.

Yang berikutnya, Perusahaan tersebut juga melanggar prinsip kepatuhan hukum dan etika bisnis , Jika perusahaan tersebut telah mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap, maka konsekwensi kewajiban perusahaan tetap harus di penuhi jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka solusi dari UU No.13 / 2003 untuk pengusaha yaitu adanya outsorcing dari sebagian karyawannya yang jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka pengusaha tidak wajib memberikan pesangon pada karyawan outsorcing tersebut.

2. 2. Komentar Kasus Akuntabilitas

Dalam kasus ini, kesalahan dari pihak rumah sakit yang mempunyai aturan perusahaan tentang kepegawaian tidak di sosialisasikan dengan baik kepada karyawannya, seperti pengumuman, surat edaran atau memberikan buku saku KKB ( Kesepakatan kerja Bersama ) sehingga karyawan mwngetahui aturan perusahaan yang telah dibuat dan disepakati oleh karyawan.

Untuk karyawan jika mengundurkan diri tanpa pemberitahuan ke perusahaan tempat dia bekerja, maka diapun telah melanggar etika bisnis, yang seharusnya karyawan tersebut tetap membuat surat pengunduran diri secara resmi, agar proses dalam bekerja di perusahaan tersebut pun tidak terganggu.

Jadi dalam hal tersebut komunikasi dua arah antara karyawan dan perusahaan bisa berjalan dan terjalin dengan baik sehingga kelancaran dan keharmonisan hubungan kerja dapat berjalan dengan baik pula.

3. 3. Komentar Kasus Pelayanan Publik

Dalam kasus PLN tentang kekurangan suplay energy sehingga merugikan banyak pihak dari masyarakat umum ataupun dunia usaha yang sangat berdampak luas, hal ini pun seharusnya ditanggapi secara arif dan disikapi secara professional oleh PLN atau pemerintah

a. Menyikapi secara arif :

Dalam hal ini PLN / Pemerintah berkewajiban untuk meminta maaf kepada masyarakat dan Dunia usaha, sehingga dalam melayani secara umum belum bias memuaskan konsumenya, terutama kepada dunia usaha yang berakibat buruk pada produktifitas dan kerugian-kerugian yang tidak kecil dari para pengusaha.

b. Menyikapi secara professional :

Dalam hal ini selayaknya dan seharusnya menjadwalkan pemadaman dengan cara yang baik dan terprogram sehingga ada pemberitahuan resmi lewat masmedia, atau surat resmi ke wilayah yang akan dipadamkan sehingga ada priper yang bias dilakukan baik oleh masyarakat maupun dunia usaha

Jangan melakukan dengan cara sepihak seolah-olah hak masyarakat tidak dihargai samasekali, contoh kasus para pelanggan umum maupun dunia usaha yang telat melakukan pembayaran langsung terkena hukuman denda atau bahkan pemutusan aliran listrik tanpa melakukan dialok oleh konsumen tersebut. Hal-hal tersebut sebaiknya cepat dibenahi agar kwalitas atau mutu pelayanan bisa berjalan dengan baik bagi penggunanya.

Penulis By : Aris Teguh Budimanto

4EA14 NPM : 10207167

Tidak ada komentar:

Posting Komentar