Selasa, 17 Juli 2012

Gugatan Seorang Buruh di MK


Keajaiban Konstitusi, Seorang Buruh Bisa Menang Melawan Negara di MK
Andi Saputra - detikNews

http://images.detik.com/customthumb/2012/07/17/10/113150_mksidangarisaputra.jpg?w=460
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta Siapa nyana, Andriyani (38) bisa mengalahkan negara dalam menafsirkan pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan seorang diri. Buruh PJTKI PT Megahbuana Citramasindo, Koja, Jakarta Utara, ini mampu mematahkan argumen DPR dan pemerintah dalam menguji UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itulah keajaiban konstitusi. Jangankan seorang warga negara yang dilanggar haknya, ada warga negara yang bingung dengan UU pun bisa mengajukan permohonan ke MK," kata pengamat hukum tata negara, Dr Irman Putra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/7/2012).

Pasca reformasi, demokrasi berubah dari demokrasi kuantitatif menjadi demokrasi kualitatif. Sebuah produk UU bisa ditentukan lewat voting suara terbanyak oleh parlemen. Tetapi hal ini akan dikontrol lewat pertimbangan yuridis lewat MK.

"Jangankan buruh, bajingan atau orang bodoh sekalipun apabila bangun tidur mendapati ada UU yang membuat hak konstitusionalnya dilanggar oleh negara, bisa mengajukan permohonan ke MK. Dan apabila bertentangan dengan konstitusi, MK bisa membatalkan UU hasil produk DPR yang juga disetujui pemerintah. Inilah yang namanya demokrasi konstitusional," terang Irman.

Untuk menjamin hak konstitusi warga, maka setiap warga negara bisa mencari keadilan di MK tanpa harus didampingi pengacara terkenal atau ahli hukum bergelar profesor jebolan kampus ternama luar negeri.

"Putusan ini sangat bagus, membuka mata warga bahwa mereka bisa menggugat apabila hak-hak konstitusionalnya terlanggar. Seorang diri sekali pun," tandas Irman.

Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan dan dikabulkan.

"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar putusan MK tersebut

Senin, 16 Juli 2012

Forum Buruh Bogor Bersatu melakukan Aksi


Sabtu, 14 Juli 2012 , 09:02:00
 
http://www.radar-bogor.co.id/uploads/berita/dir14072012/img14072012979801.jpg
TEGANG: Salah satu buruh sedang berorasi di depan gerbang PT Argha Karya Prima,                                              menuntut agar rekannya yang diskors dipekerjakan kembali.
CITEUREUP-Sekitar 300 buruh yang terdiri dari 49 pengurus unit kerja (PUK) mengepung gerbang masuk PT Argha Karya Prima tepatnya di Jalan Raya Pahlawan samping kantor Kelurahan Karangasem Barat, kemarin.

Buruh yang berasal dari Bogor, Bekasi dan Tangerang itu menuntut perusahaan agar keempat karyawan PT Argha Karya Prima segera dipekerjakan kembali tanpa ada surat teguran atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejak pukul 08:00, suasana tegang terasa di Jalan Pahlawan. Dengan membawa bendera, ratusan buruh berkumpul dan orasi di depan pagar gerbang perusahaan.

Ketegangan terjadi saat staf keamanan perusahaan mencoba untuk mengikat rantai pagar masuk perusahaan. Rantai  baja itu menjadi rebutan antara buruh dengan keamanan perusahaan.

Khawatir rantai akan terebut, beberapa aparat kepolisian membantu untuk merebutnya. Karena kondisi belum kondusif, akhirnya rantai disimpan keamanan perusahaan.

Tak lama berselang, enam orang perwakilan buruh diizinkan masuk menemui pihak perusahaan.

Demonstran di luar pagar terus mendesak agar Manajemen PT Argha Karya Prima menemui demonstran dan memberikan penjelasan. Merasa terlalu lama menunggu negosiasi, para buruh kembali berdiri dan berusaha menjebol pagar besi setinggi tiga meter itu. Satu unit truk water cannon milik polisi bersiaga tepat di belakang pagar.

Ratusan buruh yang menamakan Forum Buruh Bogor Bersatu itu melakukan orasi di depan pintu gerbang perusahaan. Dalam orasinya, buruh menuntut penghapusan outsourcing, meningkatkan upah buruh dan jaminan kesehatan, menghilangkan diskriminasi sertamempekerjakan kembali buruh yang diskorsing tanpa syarat.

”Kami berharap Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mampu membantu menyelesaikan kasus ini. Tapi kami rasa mereka tidak  berpihak kepada kami,” ujar Ketua Forum Buruh Bogor Bersatu, Edi Iryawadi kepada Radar Bogor.

Ia mengatakan, aksi solidaritas merupakan bentuk kekecewaan buruh atas skorsing yang dilakukan kepada buruh PT Agra Karya pada akhir Maret lalu.

Salah seorang buruh outsourcing Argha Karya Prima, Suwito (34) mengatakan, pemicu aksi solidaritas buruh bermula dari tersebarnya video  PT Argha Karya Prima yang diprakarsai oleh salah satu buruh perusahaanbeberapa bulan yang lalu. Ia menambahkan, perusahaan merasa tidak senang dengan video yang beredar di perusahaan dan langsung menskorsing empat buruh karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan.

Keempat nama buruh itu adalah Ahmad Riyadi, Surya Adhi, Agus Irawan dan Wantoro. ”Mereka diskorsing tanpa alasan yang jelas, padahal video hanya berisi kegiatan perusahaan yang besar dan kami layak dibayar lebih,” protes Suwito di sela-sela aksi.

Aksi berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor untuk menemui kepala dinas dan berharap dapat membantu  menyelesaikan dan mengabulkan tuntutan buruh.Dikonfirmasi, kuasa hukum PT Argha Karya Prima, Ferdie Seothiono mengatakan, perusahaan tetap menjalankan arahan dari Disosnakertrans yakni akan menerima keempat pegawai kembali setelah diberikan surat peringatan.

Menurut dia, perusahaan sudah memberikan toleransi dengan memberikan kesempatan bekerja kembali meski mendapatkan surat peringatan SP3.

”Video yang mereka buat telah mencemarkan nama baik dan dapat membentuk opini publik,” katanya kepada wartawan saat ditemui usai aksi unjuk rasa.

Ia menjelaskan, demonstran yang berorasi banyak berasal dari luar perusahaan. Karyawan yang sedang bekerja di dalam perusahaan merasaterganggu akibat orasi dari luar pagar. ”Sekitar 800 karyawan yang masuk hari ini (kemarin, red) bekerja normal tapi merasa terganggu,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, keputusan yang perusahaan ambil dengan  menskorsing keempat karyawan sudah berdasarkan arahan dari pemerintah. ”Gaji kepada karyawan sudah sesuai upah minimum regional Bogor,” tuturnya.

Kapolsek Citeureup, Kompol Indra Gunawan mengatakan, aksi demontrasi berlangsung aman dan tertib.

Untuk menghidari aksi anarkis, sebanyak 425 personel kepolisian disiagakan di dalam pagar maupun di luar pagar. ”Dari kami sebanyak 50 personel diterjunkan untuk mengawal aksi dan menertibkan lalulintas,” tegasnya. (yaz/ike/pkl1)

(Tulisan 13 Desember 2011)

MOHON DIBACA PERLAHAN-LAHAN
MOHON DICERNA KATA PERKATA DAN KALIMAT PERKALIMAT…                                     DAN MOHON DIBACA DALAM KONDISI NETRAL…

KARENA INI ADALAH SEBUAH BUKTI PENIPUAN DAN KEBOHONGAN                  TERBESAR  YANG SUDAH MERUGIKAN BANYAK PIHAK HANYA                                     UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN…

  1. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan untuk melebur 4 BUMN seperti                        yang terjadi sekarang ini yaitu BPJS Kesehatan (ASKES) dan BPJS                          Ketenagakerjaan (Melebur Jamsostek, Taspen dan Asabri)
  2. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan untuk membubarkan 4 BPJS                          yang ada (Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes)
  3. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar Jamsostek tidak lagi                 menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  4. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar ASABRI tidak lagi                menyelenggarakan program Tabungan hari tua
  5. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar TASPEN tidak lagi                menyelenggarakan program Pembayaran pensiun
  6. UU SJSN mengamanatkan / memerintahkan bahwa Badan Penyelenggara untuk                       Jaminan sosial adalah Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes.
  7. UU SJSN Mengamanatkan / memerintahkan bahwa Selain dari 4 badan                         penyelenggara yang ada (Jamsostek, Taspen, Askes dan asabri), UU ini                    memperbolehkan membentuk Badan penyelenggara baru untuk mengembangkan                    cakupan Kepesertaan dan program Jaminan sosial.
  8. UU SJSN mengamanatkan / memerintahkan bahwa Jamsostek, Taspen, asabri dan                            Askes boleh mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan sosial.
  9. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan bahwa dengan diperbolehkan                 membentuk badan baru, maka Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes tidak lagi                        menjadi Badan penyelenggara.
  10. UU SJSN tidak mengamanahkan / memerintahkan untuk membuat UU BPJS              berdasarkan      Keinginan ADB, DPR, Rieke diah Pitaloka, Hasbullah Thabrany                                dan Said Iqbal beserta presidium KAJS.

Hal ini seharusnya dibuka sebelum UU BPJS di “sahkan”, namun karena parameter atau                         Bukti dari kesalahan / kesengajaan menafsirkan UU SJSN hanya berdasarkan Pernyataan                     Rieke diah pitaloka, Said Iqbal dan Thabrany tidak bisa di jadikan peganggan / bukti.                            Maka bukti Penipuan dan kebohongan ini sengaja belum di buka… karena harus di                           compare dengan suatu  hal yang sudah berkekuatan hukum

Karena UU BPJS sudah ditandatangani oleh Presiden, maka UU BPJS ini sudah mempunyai                    kekuatan hukum. Artinya sebagai bukti dokumen yang sah. Maka kini waktunya kita buka                 kebohongan / penipuan / dan kesengajaan untuk membodohi rakyat untuk kepentingan yang                   sudah pasti bukan untuk rakyat.

Sebelum kita bedah apakah benar transformasi yang dilakukan sekarang ini dengan                    “membunuh” 4 badan penyelenggara yang ada.,harus diperjelas dulu bahwa Jamsostek,                    Taspen, Askes dan Asabri juga adalah BPJS (Badan penyelenggara Jaminan sosial). ini                          perlu Karena masih ada yang berfikiran bahwa Jamsostek dan yang lainnya bukan Badan                 Penyelenggara Jaminan sosial.

Hanya bedanya adalah Menurut Pro BPJS, bahwa 4 BUMN yang ada sekarang ini                      cakupannya tidak untuk seluruh rakyat Indonesia.

Kita tidak membedah mengenai betapa kacaunya isi UU SJSN dan UU BPJS,                                    (tulisan yang lain..) tapi membedah soal apakah benar amanah UU SJSN seperti yang                           terjadi sekarang ini yang di konversi menjadi UU BPJS

Silahkan download UU SJSN
http://www.2shared.com/document/ejxXq10t/UU_No_40_Th_2004_ttg_Sistem_Ja.html

Silahkan download UU BPJS
http://www.2shared.com/document/Jfu0EKvh/UU_24_Tahun_2011.html

Mari lihat Perintah UU SJSN mengenai TRANSFORMASI…

BAB III
BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL

Pasal 5

  1. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
  2. Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada                   dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang- Undang ini.
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    • a.Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
    • b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri                     (TASPEN);
    • c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik                    Indonesia (ASABRI); dan
    • d.Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);
  4. Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada                           ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang. 
Penjelasan ayat 4

Ayat (4)

Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut ketentuan ini                       dimaksudkan untukmenyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosial                     dengan tetap memberi kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial                           yang telah ada/atau yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan                        program jaminan sosial.



4 BUMN (Badan penyelenggara) yang ada sekarang ini dinyatakan sebagai Badan                   penyelenggara diUU baru ini.

di ayat 3 menguatkan bahwa yang di maksud dengan badan penyelenggara jaminan sosial                              adalahJamsostek, Taspen, Asabri dan Askes.

Ayat 4 jelas sekali mengatakan bahwa SELAIN DIMAKSUD Jamsostek, Taspen, asabri                        dan Askes., di perbolehkan membentuk badan penyelenggara baru gunanya Untuk                mengembangkan CAKUPANkepesertaan dan program Jaminan sosial.

Pada penjelasan Pasal 5 ayat 4 makin menguatkan bahwa:
  1. 4 BPJS yang telah ada (Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes) diberikan kesempatan                         untuk mengembangkan cakupan kepesertaan dan mengembangkan program                             Jaminan Sosial
  2. BPJS yang baru diberikan kesempatan untuk mengembangkan cakupan                             kepesertaan dan mengembangkan program Jaminan Sosial

Artinya 4 BPJS yang ada dan yang baru diberikan kesempatan yang sama untuk                   mengembangkan program dan cakupan. Artinya ada penambahan Badan penyelenggara.

Dan di UU ini tidak memerintahkan / mengamanahkan untuk
  1. Dengan adanya BPJS baru maka 4 BPJS yang sudah ada tidak berlaku lagi
  2. Tidak ada pasal yang menganulir Pasal 5 ayat 3 soal BPJS
Untuk menguatkan lagi,ibaratnya seperti gambaran ini…

Mr. Rudi adalah Manager di perusahaan Tekstil jika DIPERLUKAN karena perkembangan                perusahaan dan kebutuhan pasar, maka perusahaan akan mengangkat Manager baru yaitu                        Mr. Iwan.dan Manager-manager ini oleh perusahaan diberikan kesempatan untuk Memperluas               Cakupan penjualan dan mengembangkan program kerja mereka sehingga makin menambah           keuntungan bagi perusahaan.


Untuk Menguatkan lagi….lihat pada


Penjelasan umum UU SJSN yaitu

“Berbagai program tersebut diatas baru mencakup sebagian kecil masyarakat.                       Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Disamping itu,                  pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut mampu memberikan                     perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat                  program yang   menjadi hak peserta.


Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional                    yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan                            sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau               kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap                 peserta.

Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional                      yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun,                         jaminan hari tua,dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran                               wajib pekerja.

Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan                  Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam                         Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial                      yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara                        baru sesuai dengan dinamika perkembagan jaminan sosial."



Sinkronisasi adalah proses pengaturan jalannya beberapa proses pada saat yang                        bersamaan. artinya secara garis besar sinkronisasi adalah menyamakan sesuatu                         secara bersamaan


berbagai bentuk Jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara,                              beberapa badan penyelenggara adalah transformasi dari Badan penyelenggara                                         yang telah berjalan.Transformasi yang dimaksud didalam UU ini sudah dijelaskan pada                            pasal 5 Ayat 1,2,3 dan 4

Membentuk Badan baru selain yang sudah berjalan, Ini dibenarkan karena cakupan                                     4 BPJS yg sudah berjalan tersebut tidak mencakup Seluruh elemen rakyat Indonesia,                         makanya UU ini mempersilahkan membuat Badan Baru yang kepesertaannya tidak                            dicakup oleh 4 BUMN (BPJS),Hingga terjadi Sinkronisasi antar Badan penyelenggara                            yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta


TAMBAHAN LAGI YANG SANGAT MENGUATKAN BAHWA 4 Badan                          Penyelenggara yang ada MENYESUAIKAN DENGAN UU INI ada di

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52
  1.  Pada saat UU Ini mulai berlaku: 
    • Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja                          (JAMSOSTEK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992                            tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.... 
    • b. Perusahaan perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi                                    Pegawai Negeri (TASPEN).berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun                            1969
    • c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata                     Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah                     Nomor 68 Tahun 1991....... 
    • d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia                  (ASKES)...dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992....
  2. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling                    lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Jelas sekali… Peraturan UU Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes yang lama masih                            berlaku sebelum “DISESUAIKAN” dengan UU SJSN. Sesuai dengan pasal 5                                        ayat 1,2,3 dan 4 pada uu SJSN ini.

Padahal dulu semangat awalnya dari pemerintah adalah 4 BUMN ini tetap berjalan dan                    menyesuaikan dengan SJSN + ditambah 1 BPJS baru untuk mengisi cakupan peserta                          yang tidak tercover di 4 Badan penyelenggara yang ada.

ini adalah hal yang benar!…. Karena sesuai dengan perintah UU SJSN.

Kenapa sekarang jadi berubah??? 


DENGAN KENYATAAN INI MAKA,

SELURUH BURUH/PEKERJA, FEDERASI , KONFEDERASI SERTA                           BERBAGAI ELEMEN SOSIAL DIDALAM MASYARAKAT JUGA SELURUH               RAKYAT INDONESIA BERHAK UNTUK MEMPERTANYAKAN KESALAHAN /                   KESENGAJAAN DALAM MEMBENTUK UU BPJS DENGAN MEMBENTUK                         2 BPJS BARU DAN MEMATIKAN 4 BADAN PENYELENGGARA YANG                             ADA DAN BERHAK UNTUK MEMINTA UNTUK MENCABUT UU BPJS                            DAN UU SJSN!!

KEBOHONGAN INI SUDAH MEMAKAN BANYAK TENAGA, WAKTU,                       PIKIRAN DAN BIAYA. BAIK PENGELUARAN BIAYA DARI RAKYAT SENDIRI                    MAUPUN PENGELUARAN BIAYA BESAR DARI UANG RAKYAT YANG                DIGUNAKAN OLEH DPR RI. BELUM LAGI KERUGIAN-KERUGIAN BESAR                      LAINNYA.

PADAHAL UU BPJS DIBENTUK BERDASARKAN DARI AMANAT UU SJSN.                      UU SJSN TIDAK MENGAMANAHKAN UNTUK MELAKUKAN HAL-HAL                  KONYOL SEPERTI SEKARANG INI.