MOHON DIBACA PERLAHAN-LAHAN
MOHON DICERNA KATA PERKATA DAN KALIMAT PERKALIMAT…                                     DAN MOHON DIBACA DALAM KONDISI NETRAL…
KARENA INI ADALAH SEBUAH BUKTI 
PENIPUAN DAN KEBOHONGAN                  TERBESAR  YANG SUDAH MERUGIKAN BANYAK PIHAK HANYA
                                    UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN…
- UU SJSN tidak mengamanatkan /
 memerintahkan untuk melebur 4 BUMN seperti                        yang terjadi sekarang ini 
yaitu BPJS Kesehatan (ASKES) dan BPJS                          Ketenagakerjaan (Melebur 
Jamsostek, Taspen dan Asabri)
 - UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan untuk membubarkan 4 BPJS                          yang ada (Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes)
 - UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar Jamsostek tidak lagi                 menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
 - UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar ASABRI tidak lagi                menyelenggarakan program Tabungan hari tua
 - UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar TASPEN tidak lagi                menyelenggarakan program Pembayaran pensiun
 - UU SJSN mengamanatkan / memerintahkan bahwa Badan Penyelenggara untuk                       Jaminan sosial adalah Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes.
 - UU SJSN Mengamanatkan / memerintahkan 
bahwa Selain dari 4 badan                         penyelenggara yang ada (Jamsostek, Taspen, 
Askes dan asabri), UU ini                    memperbolehkan membentuk Badan penyelenggara 
baru untuk mengembangkan                    cakupan Kepesertaan dan program Jaminan sosial.
 - UU SJSN mengamanatkan / memerintahkan 
bahwa Jamsostek, Taspen, asabri dan                            Askes boleh mengembangkan cakupan 
kepesertaan dan program jaminan sosial.
 - UU SJSN tidak mengamanatkan / 
memerintahkan bahwa dengan diperbolehkan                 membentuk badan baru, maka 
Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes tidak lagi                        menjadi Badan 
penyelenggara.
 - UU SJSN tidak mengamanahkan / memerintahkan untuk membuat UU BPJS berdasarkan Keinginan ADB, DPR, Rieke diah Pitaloka, Hasbullah Thabrany dan Said Iqbal beserta presidium KAJS.
 
Hal ini seharusnya dibuka 
sebelum UU BPJS di “sahkan”, namun karena parameter atau                         Bukti dari 
kesalahan / kesengajaan menafsirkan UU SJSN hanya berdasarkan Pernyataan                    
 Rieke diah pitaloka, Said Iqbal dan Thabrany tidak bisa di jadikan 
peganggan / bukti.                            Maka bukti Penipuan dan kebohongan  ini sengaja belum
 di buka… karena harus di                           compare dengan suatu  hal yang sudah 
berkekuatan hukum
Karena UU BPJS sudah 
ditandatangani oleh Presiden, maka UU BPJS ini sudah mempunyai                    kekuatan 
hukum. Artinya sebagai bukti dokumen yang sah. Maka kini waktunya kita 
buka                 kebohongan / penipuan / dan kesengajaan untuk membodohi rakyat 
untuk kepentingan yang                   sudah pasti bukan untuk rakyat.
Sebelum kita bedah apakah benar transformasi yang dilakukan sekarang ini dengan                    “membunuh”
 4 badan penyelenggara yang ada.,harus diperjelas dulu bahwa 
Jamsostek,                    Taspen, Askes dan Asabri juga adalah BPJS (Badan 
penyelenggara Jaminan sosial). ini                          perlu Karena masih ada yang 
berfikiran bahwa Jamsostek dan yang lainnya bukan Badan                 Penyelenggara 
Jaminan sosial.
Hanya bedanya adalah Menurut Pro BPJS, bahwa 4 BUMN yang ada sekarang ini                      cakupannya tidak untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kita tidak membedah mengenai 
betapa kacaunya isi UU SJSN dan UU BPJS,                                    (tulisan yang lain..) tapi 
membedah soal apakah benar amanah UU SJSN seperti yang                           terjadi sekarang 
ini yang di konversi menjadi UU BPJS
Silahkan download UU SJSN
http://www.2shared.com/document/ejxXq10t/UU_No_40_Th_2004_ttg_Sistem_Ja.html
Silahkan download UU BPJS
http://www.2shared.com/document/Jfu0EKvh/UU_24_Tahun_2011.html
Mari lihat Perintah UU SJSN mengenai TRANSFORMASI…
BAB III
BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
Pasal 5
- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
 - Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang- Undang ini.
 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 - a.Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
 - b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
 - c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
 - d.Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);
 - Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.
 
Penjelasan ayat 4
Ayat (4)
Pembentukan Badan Penyelenggara 
Jaminan Sosial menurut ketentuan ini                       dimaksudkan untukmenyesuaikan 
dengan dinamika perkembangan jaminan sosial                     dengan tetap memberi 
kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial                           yang telah ada/atau
 yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan                        program jaminan 
sosial.
4 BUMN (Badan penyelenggara) yang ada sekarang ini dinyatakan sebagai Badan                   penyelenggara diUU baru ini.
di ayat 3 menguatkan bahwa yang di maksud dengan badan penyelenggara jaminan sosial                              adalahJamsostek, Taspen, Asabri dan Askes.
Ayat 4 jelas sekali mengatakan 
bahwa SELAIN DIMAKSUD Jamsostek, Taspen, asabri                        dan Askes., di 
perbolehkan membentuk badan penyelenggara baru gunanya Untuk               
mengembangkan CAKUPANkepesertaan dan program Jaminan sosial.
Pada penjelasan Pasal 5 ayat 4 makin menguatkan bahwa:
- 4 BPJS yang telah ada (Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes) diberikan kesempatan untuk mengembangkan cakupan kepesertaan dan mengembangkan program Jaminan Sosial
 - BPJS yang baru diberikan kesempatan untuk mengembangkan cakupan kepesertaan dan mengembangkan program Jaminan Sosial
 
Artinya 4 BPJS yang ada dan yang
 baru diberikan kesempatan yang sama untuk                   mengembangkan program dan 
cakupan. Artinya ada penambahan Badan penyelenggara.
Dan di UU ini tidak memerintahkan / mengamanahkan untuk
- Dengan adanya BPJS baru maka 4 BPJS yang sudah ada tidak berlaku lagi
 - Tidak ada pasal yang menganulir Pasal 5 ayat 3 soal BPJS
 
Untuk menguatkan lagi,ibaratnya seperti gambaran ini…
Mr. Rudi adalah Manager di 
perusahaan Tekstil jika DIPERLUKAN karena perkembangan                perusahaan dan 
kebutuhan pasar, maka perusahaan akan mengangkat Manager baru yaitu                        Mr. 
Iwan.dan Manager-manager ini oleh perusahaan diberikan kesempatan untuk 
Memperluas               Cakupan penjualan dan mengembangkan program kerja mereka 
sehingga makin menambah           keuntungan bagi perusahaan.
Untuk Menguatkan lagi….lihat pada
Penjelasan umum UU SJSN yaitu
“Berbagai
 program tersebut diatas baru mencakup sebagian kecil masyarakat.                      
Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. 
Disamping itu,                  pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut 
mampu memberikan                     perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta 
sesuai dengan manfaat                  program yang   menjadi hak peserta.
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional                    yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan                            sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau               kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap                 peserta.
Dalam
 Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional                     
yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan 
pensiun,                         jaminan hari tua,dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk 
melalui iuran                               wajib pekerja.
Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan                  Penyelenggara Jaminan Sosial.
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam                         Undang-Undang ini adalah 
transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial                      yang sekarang telah
 berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara                        baru sesuai 
dengan dinamika perkembagan jaminan sosial."
Sinkronisasi adalah proses pengaturan jalannya beberapa proses pada saat yang                        bersamaan. artinya secara garis besar sinkronisasi adalah menyamakan sesuatu                         secara bersamaan
berbagai bentuk Jaminan sosial 
yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara,                              beberapa badan 
penyelenggara adalah transformasi dari Badan penyelenggara                                         yang telah 
berjalan.Transformasi yang dimaksud didalam UU ini sudah dijelaskan pada                           
 pasal 5 Ayat 1,2,3 dan 4
Membentuk Badan baru selain yang
 sudah berjalan, Ini dibenarkan karena cakupan                                     4 BPJS yg sudah berjalan 
tersebut tidak mencakup Seluruh elemen rakyat Indonesia,                         makanya UU ini 
mempersilahkan membuat Badan Baru yang kepesertaannya tidak                            dicakup oleh
 4 BUMN (BPJS),Hingga terjadi Sinkronisasi  antar Badan penyelenggara                           
yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta
TAMBAHAN LAGI YANG SANGAT MENGUATKAN BAHWA 4 Badan                          Penyelenggara yang ada MENYESUAIKAN DENGAN UU INI ada di
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
- Pada saat UU Ini mulai berlaku:
 - Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja....
 - b. Perusahaan perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969
 - c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991.......
 - d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)...dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992....
 - Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
 
Tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Jelas sekali… Peraturan UU 
Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes  yang lama masih                            berlaku sebelum 
“DISESUAIKAN” dengan UU SJSN. Sesuai dengan pasal 5                                        ayat 1,2,3 dan 4 
pada uu SJSN ini.
Padahal dulu semangat awalnya 
dari pemerintah adalah 4 BUMN ini tetap berjalan dan                    menyesuaikan dengan
 SJSN + ditambah 1 BPJS baru untuk mengisi cakupan peserta                          yang tidak tercover di 4 Badan penyelenggara yang ada.
ini adalah hal yang benar!…. Karena sesuai dengan perintah UU SJSN.
Kenapa sekarang jadi berubah??? 
DENGAN KENYATAAN INI MAKA,
SELURUH BURUH/PEKERJA,
 FEDERASI , KONFEDERASI SERTA                           BERBAGAI ELEMEN SOSIAL DIDALAM MASYARAKAT 
JUGA SELURUH               RAKYAT INDONESIA BERHAK UNTUK MEMPERTANYAKAN KESALAHAN /                  
KESENGAJAAN DALAM MEMBENTUK UU BPJS DENGAN MEMBENTUK                         2 BPJS BARU DAN 
MEMATIKAN 4 BADAN PENYELENGGARA YANG                             ADA DAN BERHAK UNTUK MEMINTA UNTUK 
MENCABUT UU BPJS                            DAN UU SJSN!!
KEBOHONGAN INI SUDAH 
MEMAKAN BANYAK TENAGA, WAKTU,                       PIKIRAN  DAN BIAYA. BAIK PENGELUARAN BIAYA
 DARI RAKYAT SENDIRI                    MAUPUN PENGELUARAN BIAYA BESAR DARI UANG RAKYAT 
YANG                DIGUNAKAN OLEH DPR RI. BELUM LAGI KERUGIAN-KERUGIAN BESAR                      LAINNYA.
PADAHAL UU BPJS 
DIBENTUK BERDASARKAN DARI AMANAT UU SJSN.                      UU SJSN TIDAK MENGAMANAHKAN 
UNTUK MELAKUKAN HAL-HAL                  KONYOL SEPERTI SEKARANG INI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar