Selasa, 17 Juli 2012

Gugatan Seorang Buruh di MK


Keajaiban Konstitusi, Seorang Buruh Bisa Menang Melawan Negara di MK
Andi Saputra - detikNews

http://images.detik.com/customthumb/2012/07/17/10/113150_mksidangarisaputra.jpg?w=460
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta Siapa nyana, Andriyani (38) bisa mengalahkan negara dalam menafsirkan pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan seorang diri. Buruh PJTKI PT Megahbuana Citramasindo, Koja, Jakarta Utara, ini mampu mematahkan argumen DPR dan pemerintah dalam menguji UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itulah keajaiban konstitusi. Jangankan seorang warga negara yang dilanggar haknya, ada warga negara yang bingung dengan UU pun bisa mengajukan permohonan ke MK," kata pengamat hukum tata negara, Dr Irman Putra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/7/2012).

Pasca reformasi, demokrasi berubah dari demokrasi kuantitatif menjadi demokrasi kualitatif. Sebuah produk UU bisa ditentukan lewat voting suara terbanyak oleh parlemen. Tetapi hal ini akan dikontrol lewat pertimbangan yuridis lewat MK.

"Jangankan buruh, bajingan atau orang bodoh sekalipun apabila bangun tidur mendapati ada UU yang membuat hak konstitusionalnya dilanggar oleh negara, bisa mengajukan permohonan ke MK. Dan apabila bertentangan dengan konstitusi, MK bisa membatalkan UU hasil produk DPR yang juga disetujui pemerintah. Inilah yang namanya demokrasi konstitusional," terang Irman.

Untuk menjamin hak konstitusi warga, maka setiap warga negara bisa mencari keadilan di MK tanpa harus didampingi pengacara terkenal atau ahli hukum bergelar profesor jebolan kampus ternama luar negeri.

"Putusan ini sangat bagus, membuka mata warga bahwa mereka bisa menggugat apabila hak-hak konstitusionalnya terlanggar. Seorang diri sekali pun," tandas Irman.

Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan dan dikabulkan.

"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar putusan MK tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar